FORUM PEDULI TANO NIHA FORUM PEDULI TANO NIHA FORUM PEDULI TANO NIHA FORUM PEDULI TANO NIHA

SHARE

SUDUT DONASI PEDULI KEPULAUAN NIAS


Program FORUM PEDULI TANO NIHA (FORNIHA) tak akan pernah berhenti, dimana terus dan semakin terus-menerus memperjuangkan tingkat pembangunan kapasitas, pendampingan, pengembangan jaringan dan pengarusutamaan gender di Kepulauan Nias terinta ini. Dengan demikian penggalangan bantuan untuk berbagai aktifitas kegiatan dalam keberpihakan kepada kaum lemah sangat membantu sekali,sesuai dengan harapan kita semua. Bantuan anda sangat berharga bagi mereka.


Untuk itu, kepada pembaca sekalai yang tergerak hatinya untuk menyalurkan bantuan, kami persilakan untuk mengirimkan melalui rekening di :


BANK RAKYAT INDONESIA Cab. Gunungsitoli


Nomor Rekening : 0176-01-017468-50-7


atas nama FORNIHA


Data bantuan Anda akan langsung kami laporkan di dinding depan situs ini. Bapak/Ibu bisa menghubungi kami di SMS ke +62 813 6142 6034 atau +62 813 7502 5144 dan juga via e-mail: forniha@yahoo.co.id ; forniha@forniha.com (forniha)

PILKADA KEPULAUAN NIAS, MENGAWAL PRAKTEK DEMOKRASI

Kamis, 18 November 2010

Tema    :   Mengawal Praktek Demokrasi Melalui Peran Pemantauan Proses PILKADA di Kabupaten Nias Utara, Nias Barat, Kota Gunungsitoli dan Kabupaten Nias Pasca Kebijakan Otonomi Daerah di Kepulauan Nias

Sebagaimana telah diketahui bersama bahwa salah satu point perubahan penting dalam reformasi system perpolitikan di Indonesia sebagai buah dari tuntutan reformasi tahun 1998/1999 adalah adanya pemilihan langsung presiden/wakil presiden dimulai sejak tahun 2004 hingga pemilihan langsung kepala daerah baik itu ditingkat provinsi maupun di tingkat kabupaten/ kota.
Tentu saja perubahan system tersebut tidak selalu linear dengan praktek demokrasi yang terjadi. Fakta yang ditemukan dilapangan, terjadi banyak perdebatan dan ketidakpuasan antara para actor politik dan partai pendukung dan kaum rakyat sebagai konstituen. Indikator adanya permasalahan tersebut adalah banyaknya kasus gugatan yang ditangani oleh Mahkamah Konstitusi dan banyaknya laporan-laporan kasus pilkada/ pemilu yang masuk ke panwaslu, pengadilan hingga ke ranah pidana atau perdata di kepolisian.

Secara esensi demokrasi, proses Pilkada/ Pemilu adalah bagian dari proses pembelajaran politik masyarakat. Momentum kepada masyarakat untuk berpartisipasi memberikan hak suaranya guna menentukan siapa perwakilan mereka di pemerintahan daerah/ kota dan di tingkat legislatif . Berbagai kelompok masyarakat yang tumbuh dan berkembang jauh sebelum bencana alam dan masih bertahan di daerah kepulauan Nias, memberi perhatian besar terhadap proses demokratisasi ini. Para pegiat masyarakat sipil, menyadari bahwa berdiam diri atau menonton saja bukanlah solusi satu-satunya dalam mematangkan demokrasi. Momentum proses politik harus dapat diberi makna demokrasi yang sebenarnya. Pelaksanaan Pemilihan kepala daerah (Pilkada) agar tidak hanya sebatas procedural semata, namun harus dapat direguk sebagai proses  pendidikan politik untuk masyarakat.

Berdasarkan peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 64 tahun 2009 telah cukup jelas bahwa :  

Latar belakang kegiatan pemantauan adalah :
1.  Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah merupakan agenda provinsi dan
kabupaten/kota yang melibatkan seluruh masyarakat dan sebagai sarana untuk
mewujudkan asas kedaulatan rakyat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
2.  Sejalan dengan tuntutan penyelenggaraan Pemilu yang demokratis, maka
penyelenggaraan Pemilu harus dilaksanakan secara lebih berkualitas.
3.  Guna mencapai sasaran itu, pengawasan, penegakan hukum dan pemantauan

penyelenggaraan Pemilu memiliki peranan penting.

Kemudian, secara tertulis dasar hukum kegiatan pemantauan yang akan dilaksanakan tersebut adalah meliputi :
1.      Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008.
2.  Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum.
3.  Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan dan  Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008.
4.  Keputusan Komisi Kemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nias  Nomor 04 tahun 2010 (Tertanggal 26 Maret 2010) Tentang Pedoman teknis pemantau dan tata cara pemantauan Pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah kota gunungsitoli tahun 2010.

Adapun tahapan pelaksanaan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, berdasarkan keputusan KPU No.64 tahun 2009 terdiri atas :

a. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih;
b. Pendaftaran bakal pasangan calon;
c. Penetapan pasangan calon;
d. Masa kampanye;
e. Masa tenang;
f.  Pemungutan dan penghitungan suara;
g. Penetapan hasil Pemilu; dan
h. Pengucapan sumpah/janji Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Forum Peduli Tano Niha (FORNIHA) merupakan Forum Organisasi Non Pemerintah yang berfokus pada program penguatan kapasitas Organisasi Masyarakat Sipil di seluruh Kepulauan Nias yang telah berdiri sejak tahun 2007 silam.   FORNIHA hingga saat ini beranggotakan 11 lembaga anggota yang telah bertahun – tahun berkarya membangun masyarakat di kepulauan Nias yakni Yayasan Holi’ana’a, Yayasan Datafahea PGI Nias, Museum Pusaka Nias, LPAM Nias, LKM Ebeni Haezeri,  Wahana Samaeri, L-BATANI, ELSAKA, Yayasan Bina Desa Sejahtera, Yayasan Asioga dan Yayasan Tomosa.

FORNIHA sebagai mitra local dari UNDP (United Nation Development Program) pada tahun 2008 hingga Januari 2010 telah memupuk terbangunnya sumber daya manusia yang memadai untuk kegiatan seperti monitoring evaluasi ataupun kegiatan seperti pemantauan yang berbasiskan fasilitator organisasi masyarakat sipil (OMS). FORNIHA hingga saat ini tetap konsisten untuk memfokuskan kegiatannya pada pembangunan non fisik dan telah berhasil memberikan pelatihan penguatan kapasitas kepada 33 orang Fasilitator handal, 240 orang Fasilitator Kecamatan, yang menyebar di 80 kelompok/OMS yang berbasiskan sedikitnya di 60-an desa dan 20-an Kecamatan di seluruh kepulauan Nias. FORNIHA melalui 80 OMS (Organisasi Masyarakat Sipil) akan melakukan penjaringan dan validasi data untuk kegiatan pemantauan tersebut.

Turut melibatkan organisasi masyarakat sipil dalam pemantauan praktek politik Pilkada 2010/2011 sebagaimana disebutkan diatas adalah merupakan strategi kerja pemantauan Forniha dalam hal mengawal praktek demokrasi yang berlangsung diseluruh pelosok kepulauan nias tak terkecuali di tingkat pedesaan. Keseluruhan fasilitator masyarakat tersebut merupakan sumber daya Forniha untuk mengawal praktek demokrasi yang tahapannya sedang atau akan segera berlangsung.

Kegiatan “Pemantauan Pilkada” dengan Tema “Mengawal Praktek Demokrasi Melalui Peran Pemantauan Proses PILKADA di Kabupaten Nias Utara, Nias Barat, Kota Gunungsitoli dan Kabupaten Nias Pasca Kebijakan Otonomi Daerah di Kepulauan Nias”  adalah merupakan salah satu rangkaian kegiatan (output) program FORNIHA dalam menyikapi momentum politik ditingkat local yakni Pilkada yang dilaksanakan hampir serentak (2010/2011) di seluruh daerah kepulauan Nias.
FORNIHA sebagai pusat informasi masyarakat sipil di kepulauan nias (resource center) merasa terpanggil untuk mendorong peningkatan partisipasi masyarakat sipil dalam mengawal dan mewujudkan pemerintahan yang bersih dan demokratis pra dan pasca pilkada di daerah nias. Maka, kegiatan pemantauan oleh FORNIHA yang telah disertifikasi oleh masing-masing KPU Kabupaten/ Kota menjadi salah rangkaian kegiatan penting sebagai momentum untuk mengawal praktek demokrasi di seluruh kepulauan Nias.(yg)

0 komentar:

Posting Komentar

Silahkan anda berkomentar, namun tetap jaga kesopanan dengan tidak melakukan komentar spam.

 
 
 

Tulisan

Recent Posts

LIve Feedjit Forniha

My Location

Artikel Terbaru Blog

My Great Web page

Followers

Diberdayakan oleh Blogger.

Galeri photo

Total Tayangan Halaman